Sejarah

Istilah pembangunan desa, pada mulanya bergerak dibidang pembangunan masyarakat atau community development yang sebelum tahun 1955 dibeberapa Negara telah dilaksanakan dengan sebutan yang hampir sama. Seiring dengan perkembangan IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan) dalam pemerintahan Republik Indonesia, organisasi yang menangani pemberdayaan desa beberapa kali mengalami perubahan dan perkembangan yang menyangkut nama dan tugas pokok serta fungsinya.

Pada masa orde baru, berdasarkan Undang-unang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemberdayaan dan pembangunan desa menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen Dalam Negeri karena masih menganut salah satu prinsip yaitu tugas pembantuan. Sementara di daerah-daerah termasuk di Nganjuk dibentuklah suatu organisasi yang diberi tugas untuk melakukan pembangunan masyarakat desa yang disebut PMD. Dalam perjalanannya, PMD tersebut berubah nama menjadi Pembangunan Desa (BANGDES).

Pada masa era reformasi yang menjadi salah satu alasan kuat diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang lebih kita kenal dengan istilah Undang-undang Otonomi Daerah, maka pelimpahan kewenangan kepada daerah lebih luas lagi dalam mengurus daerahnya masing-masing. Di Kabupaten Nganjuk, dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah tersebut maka dibentuklah beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah, maka terbentuklah salah satu organisasi yang mengurus pembangunan Desa yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) sebagai ganti dari BANGDES. Pertanggung jawaban dari organisasi tersebut tidak lagi ke Pemerintah Pusat tapi langsung ke Bupati. Disamping itu dengan diberlakukannya Peraturan Daerah tersebut di atas, di Sekretariat Daerah juga di bentuk satu bagian yaitu Bagian Pemerintahan Desa yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa.

Pada tahun 2004, undang-undang otonomi daerah tersebut diubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut telah mendasari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang kemudian mengharuskan semua daerah untuk menyesuaikan kembali organisasi perangkat daerahnya masing-masing.

Untuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) yang terbentuk pada tahun 2000 harus mengalami perubahan nama dan tugas pokok menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). BPMPD merupakan gabungan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dengan Bagian Pemerintahan Desa yang ada di Sekretariat Daerah. Tugas utama dari BPMPD tersebut adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Sepuluh tahun berselang, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kembali diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akibat dari pergantian tersebut, maka Pemerintah Pusat kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, kembali seluruh daerah diharuskan untuk melakukan perubahan terhadap organisasi perangkat daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Nganjuk. Akibat dari ditetapkannya PP 18 Tahun 2016 tersebut.

Beberapa SKPD di Nganjuk mengalami perubahan sekaligus ditentukannya tipe dari masing-masing perangkat daerah tersebut. Tidak terkecuali BPMPD Kabupaten Nganjuk kembali harus mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan tipe A. Akibat perubahan nomenklatur tersebut dari sebelumnya berbentuk Badan menjadi Dinas, terdapat beberapa bidang dan tupoksi yang berubah.